• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
primarakyat.net
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Info Pembangunan Fakfak
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
    • Jurnalis Warga
    • Medsos
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Info Pembangunan Fakfak
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
    • Jurnalis Warga
    • Medsos
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
primarakyat.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
Home Nasional

Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Redaksi by Redaksi
11 November 2022
in Nasional
0 0
Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Ketua komisi hukum dan perundang undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto saat menandatangani PKS di gedung Mabes Polri Jakarta Kamis (10/11/2022). (Sumber Dewan Pers)

0
SHARES
97
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, primarakyat.net – Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Baca Juga

Gubernur Al Haris Lepas Delegasi PWI Provinsi Jambi ke HPN 2023 di Medan

Gubernur Al Haris Lepas Delegasi PWI Provinsi Jambi ke HPN 2023 di Medan

6 Februari 2023
Wapres Ma’ruf Amin: Membangun Papua melalui Pendekatan Humanis

Wapres Ma’ruf Amin: Membangun Papua melalui Pendekatan Humanis

6 Februari 2023
KSP Fasilitasi Pertemuan Antara Pertamina EP dengan PT HIP Bahas Eskplorasi Migas di Sorong

KSP Fasilitasi Pertemuan Antara Pertamina EP dengan PT HIP Bahas Eskplorasi Migas di Sorong

4 Februari 2023

Tujuan utama Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,”tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,”kata Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. [PR-01]

 80 kali dilihat

# # #
Previous Post

Bupati Fakfak Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional, Wabup Bacakan Amanat Mensos

Next Post

Sebanyak 40 Mahasiswa Asal Fakfak Prodi PG PAUD Resmi Kuliah di UNIMUDA Sorong

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Gubernur Al Haris Lepas Delegasi PWI Provinsi Jambi ke HPN 2023 di Medan
Nasional

Gubernur Al Haris Lepas Delegasi PWI Provinsi Jambi ke HPN 2023 di Medan

6 Februari 2023
Wapres Ma’ruf Amin: Membangun Papua melalui Pendekatan Humanis
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin: Membangun Papua melalui Pendekatan Humanis

6 Februari 2023
KSP Fasilitasi Pertemuan Antara Pertamina EP dengan PT HIP Bahas Eskplorasi Migas di Sorong
Nasional

KSP Fasilitasi Pertemuan Antara Pertamina EP dengan PT HIP Bahas Eskplorasi Migas di Sorong

4 Februari 2023
Menteri Bahlil Sebut Papua akan Fokus pada Pariwisata dan Investasi
Nasional

Menteri Bahlil Sebut Papua akan Fokus pada Pariwisata dan Investasi

4 Februari 2023
Menteri Bahlil Siap Sambut Investasi Space X di IKN Nusantara
Nasional

Menteri Bahlil Siap Sambut Investasi Space X di IKN Nusantara

3 Februari 2023
Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023 SMSI, Kapolda Sumut: Ini Baru Pas, Mantap!
Nasional

Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023 SMSI, Kapolda Sumut: Ini Baru Pas, Mantap!

1 Februari 2023
Next Post
Sebanyak 40 Mahasiswa Asal Fakfak Prodi PG PAUD Resmi Kuliah di UNIMUDA Sorong

Sebanyak 40 Mahasiswa Asal Fakfak Prodi PG PAUD Resmi Kuliah di UNIMUDA Sorong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

5 Januari 2023
Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

27 November 2021
Longboat Terbelah Jadi Dua Diterjang Ombak Besar di Tanjung Pamali, 6 Orang Selamat

Longboat Terbelah Jadi Dua Diterjang Ombak Besar di Tanjung Pamali, 6 Orang Selamat

6 Desember 2021
Pertandingan Voli Putra Olilit vs Matakus Diwarnai Kericuhan

Pertandingan Voli Putra Olilit vs Matakus Diwarnai Kericuhan

30 Oktober 2021

Pembangunan Dermaga Distrik Karas Mencapai 76 Persen, Awal Tahun 2022 Difungsikan

Ayo Buruan Daftar, Uji SMKK dan SKK Ditutup 20 September 2021

Ayo Buruan Daftar, Uji SMKK dan SKK Ditutup 20 September 2021

Polres Fakfak Sebar Foto DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat

Polres Fakfak Sebar Foto DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat

Kejaksaan MTB Sita Aset Tanah Milik Mantan Sekdes Mayano Das

Kejaksaan MTB Sita Aset Tanah Milik Mantan Sekdes Mayano Das

Tarik Uang Masuk Fakfak, Buka Keran Suplai Bapok Lewat Darat ke Daerah Tetangga

Tarik Uang Masuk Fakfak, Buka Keran Suplai Bapok Lewat Darat ke Daerah Tetangga

8 Februari 2023
Pangdam Cenderawasih Apresiasi Bantuan Warga Paro Amankan Sandera KKB

Pangdam Cenderawasih Apresiasi Bantuan Warga Paro Amankan Sandera KKB

8 Februari 2023
Nama Izak Reawaruw Mencuat untuk Caleg Hanura Dapil Dua Fakfak

Nama Izak Reawaruw Mencuat untuk Caleg Hanura Dapil Dua Fakfak

8 Februari 2023
NasDem Fakfak Terget 5 Kursi di DPRD pada Pileg 2024

NasDem Fakfak Terget 5 Kursi di DPRD pada Pileg 2024

8 Februari 2023

Berita Terpopuler

  • 2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

    2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longboat Terbelah Jadi Dua Diterjang Ombak Besar di Tanjung Pamali, 6 Orang Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertandingan Voli Putra Olilit vs Matakus Diwarnai Kericuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Korupsi Dana Kampung, Polres Fakfak Menahan Bendahara Kampung Kayu Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
primarakyat.net

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Info Pembangunan Fakfak
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
    • Jurnalis Warga
    • Medsos
    • Opini
    • Feature

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In