• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
Kamis, 9 Februari 2023
primarakyat.net
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Info Pembangunan Fakfak
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
    • Jurnalis Warga
    • Medsos
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Info Pembangunan Fakfak
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
    • Jurnalis Warga
    • Medsos
    • Opini
    • Feature
No Result
View All Result
primarakyat.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
Home Hukrim

Terdakwa penyuap Wali Kota Ambon Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
24 November 2022
in Hukrim
0 0
Terdakwa penyuap Wali Kota Ambon Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim JPU KPK menuntut Amri, terdakwa dugaan penyuap Wali Kota Ambon tahun 2017-2022 Richard Louhenapessy, selama 2 tahun 6 bulan penjara. (17/11) (ANTARA)

0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

AMBON, primarakyat.net – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Amri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, terkait statusnya sebagai terdakwa dugaan suap Wali Kota Ambon 2017-2022 Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta untuk pengurusan pendirian 70 gerai Alfamidi,

“Terdakwa bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata koordinator tim JPU KPK Taufiq Nugroho di Ambon, Kamis.

Baca Juga

Jaksa di Ambon Ungkap Penyelundupan Senjata ke Papua

Jaksa di Ambon Ungkap Penyelundupan Senjata ke Papua

8 Februari 2023
KPK Periksa Pejabat PUPR Papua

KPK Periksa Pejabat PUPR Papua

2 Februari 2023
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba

Polres Kepulauan Tanimbar Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba

31 Januari 2023

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnaen Faizal didampingi Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercaya saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2019.

Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah).

Terdakwa Amri juga memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp3 juta, kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai Alfamidi.

Menurut tim JPU, selanjutnya pada tanggal 9 April 2020 terdakwa mentransfer uang Rp250 juta kepada saksi Richard Louhenapessy (dalam BAP terpisah) melalui nomor rekening saksi Andrew dan Rp250 juta lagi ditransfer pada tanggal 14 April 2020.

“Pada tanggal 9 April 2022, saksi Andrew mengirim pesan singkat kepada Richard bahwa sudah ada kabar dari Amri, kemudian saksi Andrew mencairkan Rp250 juta yang ditransfer terdakwa di BCA,” jelas tim JPU.

Saksi Andrew kemudian mentransfer lagi Rp50 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp200 juta diserahkan secara tunai kepada Richard di kantor Wali Kota Ambon.

Kemudian untuk transferan kedua tanggal 14 April 2022 sebesar Rp250 juta, saksi Andrew mencairkannya dan menyetor Rp75 juta ke rekening Richard dan sisanya Rp175 juta diserahkan langsung.

Uang Rp500 juta yang ditransfer dua kali oleh terdakwa ini belakangan dikatakan untuk menyewa lahan di Dusun Kusu-Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), untuk usaha gerai dan sarang burung walet.

Lahan tersebut disewa dari kakak saksi Andrew bernama Miron Kelfred Hehanusa, namun uang itu telah dikembalikan kepada terdakwa melalui rekeningnya sebesar Rp450 juta ketika perkara Richard sudah ditangani KPK.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Basri.

Basri juga mengatakan kalau kliennya bukanlah karyawan PT Alfamidi, tetapi hanya pihak kedua yang jasanya dipakai untuk mengurus izin prinsip pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon. [Ant]

 80 kali dilihat

# # #
Previous Post

Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Gempa Cianjur, Anak 5 Tahun Berhasil Diselamatkan Hidup

Next Post

Polri Jangkau Tempat Terisolir untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Jaksa di Ambon Ungkap Penyelundupan Senjata ke Papua
Hukrim

Jaksa di Ambon Ungkap Penyelundupan Senjata ke Papua

8 Februari 2023
KPK Periksa Pejabat PUPR Papua
Hukrim

KPK Periksa Pejabat PUPR Papua

2 Februari 2023
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba
Hukrim

Polres Kepulauan Tanimbar Amankan 2 Orang Pengedar Narkoba

31 Januari 2023
Terdakwa Penyerangan Pos Koramil Kisor Dituntut 20 Tahun Penjara
Hukrim

Terdakwa Penyerangan Pos Koramil Kisor Dituntut 20 Tahun Penjara

28 Januari 2023
Polda Maluku Bekuk 14 Pelaku Narkoba
Hukrim

Polda Maluku Bekuk 14 Pelaku Narkoba

27 Januari 2023
Mantan Walikota Ambon Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Hukrim

Mantan Walikota Ambon Dituntut 8,6 Tahun Penjara

19 Januari 2023
Next Post
Polri Jangkau Tempat Terisolir untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Polri Jangkau Tempat Terisolir untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

5 Januari 2023
Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

27 November 2021
Longboat Terbelah Jadi Dua Diterjang Ombak Besar di Tanjung Pamali, 6 Orang Selamat

Longboat Terbelah Jadi Dua Diterjang Ombak Besar di Tanjung Pamali, 6 Orang Selamat

6 Desember 2021
Pertandingan Voli Putra Olilit vs Matakus Diwarnai Kericuhan

Pertandingan Voli Putra Olilit vs Matakus Diwarnai Kericuhan

30 Oktober 2021

Pembangunan Dermaga Distrik Karas Mencapai 76 Persen, Awal Tahun 2022 Difungsikan

Ayo Buruan Daftar, Uji SMKK dan SKK Ditutup 20 September 2021

Ayo Buruan Daftar, Uji SMKK dan SKK Ditutup 20 September 2021

Polres Fakfak Sebar Foto DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat

Polres Fakfak Sebar Foto DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat

Kejaksaan MTB Sita Aset Tanah Milik Mantan Sekdes Mayano Das

Kejaksaan MTB Sita Aset Tanah Milik Mantan Sekdes Mayano Das

Tarik Uang Masuk Fakfak, Buka Keran Suplai Bapok Lewat Darat ke Daerah Tetangga

Tarik Uang Masuk Fakfak, Buka Keran Suplai Bapok Lewat Darat ke Daerah Tetangga

8 Februari 2023
Pangdam Cenderawasih Apresiasi Bantuan Warga Paro Amankan Sandera KKB

Pangdam Cenderawasih Apresiasi Bantuan Warga Paro Amankan Sandera KKB

8 Februari 2023
Nama Izak Reawaruw Mencuat untuk Caleg Hanura Dapil Dua Fakfak

Nama Izak Reawaruw Mencuat untuk Caleg Hanura Dapil Dua Fakfak

8 Februari 2023
NasDem Fakfak Terget 5 Kursi di DPRD pada Pileg 2024

NasDem Fakfak Terget 5 Kursi di DPRD pada Pileg 2024

8 Februari 2023

Berita Terpopuler

  • 2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

    2000 Pegawai Non ASN di Tanimbar Putus Kontrak, Aleksander Belay Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Fakfak Keluarkan Edaran, Bagi ASN Belum Vaksin Tunda Kenaikan Pangkat, Honorer Diberhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longboat Terbelah Jadi Dua Diterjang Ombak Besar di Tanjung Pamali, 6 Orang Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertandingan Voli Putra Olilit vs Matakus Diwarnai Kericuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Korupsi Dana Kampung, Polres Fakfak Menahan Bendahara Kampung Kayu Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
primarakyat.net

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Lintas Daerah
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Barat Daya
    • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Info Pembangunan Fakfak
  • Sport
  • Entertainment
  • Siraman Rohani
  • Lainnya
    • Jurnalis Warga
    • Medsos
    • Opini
    • Feature

PT. Prima Kabar Utama - PrimaRakyat 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In