MANOKWARI, primarakyat.net – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat setelah menggelar perkara menetapkan Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, APBD Perubahan Tahun 2018 dan Tahun 2019.
“Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat,”kata Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam siaran pers diterima primarakyat.net, Selasa (6/12/2022).
Ditetapkannya Yan Anton Yoteni, jelas Kombes Pol Romylus Tamtelahitu setelah menghadirkan 42 saksi, bukti dokumen, juga kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 4.343.107.000 dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada tanggal 04 November 2020.
“Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Prov. Papua Barat sebesar Rp 6,1 M sebanyak 3 kali,”jelasnya.
Disebutkannya, tanggal 27 April 2018 KAWAL mendapatkan dana Hibah sebesar Rp4.000.000.000,00, tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,00 dan tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,00.
“Merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya,”jelasnya.
Namun fakta yang terjadi, kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2018 dan 2019 kepada BPKAD Provinis Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.
“Penyidik Tipidkor polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) Dana Hibah Komunitas
Anak Wondama Abdi Lingkungan atau KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap,”bebernya.
Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka, sebut Dir Reskrimsus, dilakukan dengan cara saat tersengka menerima hibah sebesar Rp.6.100.000.000 ternyata tersangka telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
“Selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas KAWAL pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000,00,”bebernya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif senilai Rp2.495.700.000,00.
Atas perbuatannya tersangka YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubLik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000.
Tersangka juga dijerat Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000.
“Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sbg tersangka kepada tersangka, namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,”katanya.
Sesuai KUHAP, maka penyidik akan menayangkan kembali surat panggilan kedua, jika juga tdk hadir tanpa alasan yang sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
Ditambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap 2 melalui koordinasi apik. [PR-01]