SAUMLAKI, primarakyat.net – Beredarnya Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku memutus kontrak pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemutusan Kontrak itu dilakukan sesuai efisiensi anggaran.
Data yang dihimpun Pemuda Forum Cinta Bumi Tanimbar, sebanyak 2 ribu lebih pegawai Non ASN dirumahkan atau di PHK oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Data yang kami rampung, sebanyak 2000 lebih pegawai Non ASN dirumahkan atau di PHK oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar,” ujar Esau Luturmas salah satu pengurus Forum Cinta Bumi Tanimbar kepada media ini di Saumlaki, Kamis (5/1/2022).
Terkait hal itu, Ketua Pemuda Forum Cinta Bumi Tanimbar, Aleksander Belay angkat bicara. Dia mengatakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kurang adil alias tebang pilih dalam pemutusan kontrak pegawai Non ASN.
Pasalnya, Sebagian besar pegawai Non ASN masih ada yang aktif di beberapa instansi pemerintah diantaranya Satuan Polisi Pemong Praja, beberapa sopir pejabat termasuk sopir penjabat Bupati.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar jangan menganaktirikan para tenaga Non ASN atau tebang pilih kalau sesuai surat edaran yang di terbitkan bahawa tampa terkecuali, namun entah dia tenaga sopir pejabat atau bupati sekali pun harus juga di rumahkan,” kata Aleksander Belay.
Selain pemutusan Kontrak yang tidak adil, Aleksander Belay minta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyelesaikan hak-hak pegawai Non ASN yang belum dibayarkan selama 5 hingga 8 bulan.
“Hak-hak pegawai Non ASN yang belum dibayarkan antara lain uang makan dan uang lembur. Nah inilah menjadi perhatian serius bagi kami Pemuda Forum Cinta Bumi Tanimbar,” tegasnya.
Terkait hak-hak pegawai Non ASN yang belum dibayar oleh Pemda setempat, Pemuda Forum Cinta Bumi Tanimbar buka Posko pengaduan di jalan Ir. Soekarno, jalan poros Kecamatan Tanimbar Selatan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak Rabu 4 Januari 2023.
“Posko pengaduan ini bentuk aspirasi dari pegawai Non ASN yang nantinya kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak pegawai Non ASN,” tandasnya.
Pewarta: Blasius Naryemin
Editor : Salmon Teriraun