AMBON, primarakyat.net – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut bersalah melakukan dugaan gratifikasi dan suap dari rekanan di Kota Ambon serta sejumlah Kepala Dinas.
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut, Walikota Ambon dua priode itu dengan pidana penjara selama 8,6 tahun penjara.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda Rp.500 juta subsider 1 tahun penjara,” sebut Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutan itu, selain Richard, anak buahnya Andrew Hehanusa honorer di Pemkot Ambon juga dituntut penjara selama 5 tahun, denda Rp.200 juta subsider tiga bulan.
Tidak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa Richard Louhenapessy juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8 miliar lebih. Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dikembalikan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi dan suap sebagaimana melanggar pasal 12 a junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentangĀ perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ke 1 KUHP dan pasal 12 B junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentangĀ perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ke 1 KUHP.
Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dibantu dua hakim anggota lainnya. Sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Edwarw Diaz dkk.
Di dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan suap dari rekanan di Kota Ambon serta kepala-kepala Dinas di Kota Ambon.
Dari fakta persidangan terbukti Richard Louhenapessy menggunakan jabatannya sebagai Walikota Ambon bersama anak buahnya Andrew Hehanusa, menerima uang gratifikasi dan suap sebesar Rp.8 miliar lebih.
Sumber: KBRN/RRI Ambon