FAKFAK, primarakyat.net – Hasil klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H mencapai kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin yang tidak profesional dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksudkan adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2020.
Terhadap kasus dugaan tindak pidana tersebut, masih perlu pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan dimungkinkan adanya penetapan tersangka baru.
Apabila dikemudian hari ditemukan data dan bukti baru yang dapat membuktikan kebenaran dugaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fungsional (inspeksi kasus).
“Pada pokoknya menyetujui untuk tidak menindaklanjuti dengan pemeriksaan fungsional (inspkesi kasus), karena tidak ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak,” demikian surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-32/H/H.II.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal pemberitahuan tindaklanjut hasil klarifikasi terlapor atas nama Nixon Nikolaus Nilla, S.H, M.H Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak.
Surat tersebut sekaligus menanggapi berbagai tudingan miring terhadap Kejaksaan Negeri Fakfak tidak profesional dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pewarta: Salmon Teriraun