MANOKWARI, primarakyat.net – Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten se-Provinsi Papua Barat mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota KPU 7 Kabupaten di Papua Barat itu disampaikan dalam konferensi pers di Ruangan Bintuni, Swiss-Belhotel Manokwari, Sabtu (8/4/2023).
Ketua Tim Seleksi, La Ode Alisyah menyebutkan, calon anggota KPU yang lolos administrasi, yakni Kabupaten Fakfak sebanyak 36 orang, Kaimana 37 orang, Manokwari 52 orang, Manokwari Selatan 20 orang, Pegunungan Arfak 12 orang, Teluk Bintuni 25 orang dan Teluk Wondama sebanyak 18 orang.
“Total yang lolos seleksi administrasi sebanyak 200 orang,” ujarnya.
La Ode menyebutkan dari dari 7 kabupaten se-Papua Barat, persentase perempuan dari Kabupaten Fakfak 8,33 persen, Kaimana 21,62 persen, Manokwari 26,92 persen, Manokwari Selatan 15 persen, Pegunungan Arfak 25 persen, Teluk Bintuni 24 persen dan Teluk Wondama 16 persen.
“Fakfak 33 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Kaimana 29 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, Manokwari 40 orang laki-laki dan 12 orang perempuan, Manokwari Selatan 17 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Pegunungan Arfak 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, Teluk Bintuni 19 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, Teluk Wondama 15 orang laki-laki dan 3 orang perempuan,” sebutnya merincikan.
Tim seleksi telah memberikan penambahan waktu hingga 1 April 2023 bagi para peserta yang melakukan pendaftaran.
“Hasil rembukan tim seleksi dan memutuskan khususnya beberapa kabupaten berdasarkan letak geografis yang jauh dari sekretariat tim sel, memberikan perpanjangan waktu dengan syarat pendaftar tersebut sudah mensubmit dalam SIAKBA,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa usai tahapan pengumuman lolos seleksi administrasi nantinya akan dilakukan seleksi CAT di UPT Komputer Unipa.
“Seleksi berikutnya pada 11 April 2023 pukul 08.00 Wit di UPT Komputer Unipa,” tu
Tim seleksi berkomitmen dalam seleksi anggota KPU kabupaten se-Papua Barat untuk mencari bakal calon yang kredibel, berintegritas dan profesional agar bisa menjaga marwah pemilu.
“Masyarakat bisa melaporkan proses seleksi ke Tim seleksi terkait keabsahan dokumen para calon anggota KPU,” katanya.
La Ode menyebutkan bahwa mempersilahkan bakal calon anggota KPU se-Papua Barat yang tidak lolos seleksi untuk melakukan banding dengan catatan harus memperhatikan persyaratan yang dipenuhi.
“Kalau berkas persyaratan memenuhi dan tidak lolos, maka silahkan ajukan banding,” tegasnya.
Hasil seleksi administrasi ini nantinya bisa diakses melalui website KPU kabupaten atau dalam SIAKBA para peserta. [koreri/PR]