AMBON, primarakyat.net – Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyita puluhan dokumen di Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku, Kamis 6 April 2023 lalu.
“Untuk penanganan perkara pada penyidikan Simdes Bursel, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terdiri dari 10 item,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, kepada wartawan diruang kerjanya.
Puluhan dokumen yang disita itu, jelas Wahyudi, tentu berkaitan dengan proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik Desa-Desa yang ada di Kabupaten Bursel khususnya di tahun 2019.
Selain itu, dokumen juga dapat digunakan sebagai kepentianga audit kerugian negara, sekaligus memperkuat siapa dibalik kasus yang menyeret nama Plt Sekda Bursel, Umar Mahulette itu.
“Sementara dilakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat untuk melakukan audit. Dokumen yang disita ini juga akan diserahkan jika kemudian diminta oleh auditor,” jelasnya.
Pengadaan aplikasi Simdes.id yang diketahui dikerjakan oleh CV Ziva Pazia. Proyek ini diduga fiktif, dan anggaran yang diperuntukan juga mubasir.
Umar Mahulette saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel sebelum menjabat Plt Sekda Bursel. Mahulette sering didemo sejumlah pemuda asal Bursel yang mendesak Kejati Maluku untuk menetapkannya sebagai tersangka. [PR-05]