AMBON, primarakyat.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menuntut dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes.id) Desa se-Kabupaten tahun anggaran 2021 masing-masing satu tahun dan enam bulan (1,6) penjara.
Kedua terdakwa itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Salvinus Solarbesain dan rekan bisnisnya, Nikolaus Atjas.
Keduanya dinilai Jaksa Dedy Fahlezy terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KHUpidana.
“Menuntut terdakwa Salvinus Solarbesain dan terdakwa Nikolaus Atjas dengan pidana penjara, masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Dedy Fahlezy saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (10/4/2023) dilansir RRI Ambon.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Nikolaus Atjas dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.306.264.90.
“Bila tidak dibayar harta benda akan disita dan bila belum cukup ditambah dengan pidana penjara 9 bulan,” pintah Jaksa.
Terdakwa Nikolaus sebelumnya telah mengembalikan uang ke beberapa desa, dan tersisa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp.76.264.909.
Sebelumnya, awalnya Nikolaus selaku kontraktor menawarkan program aplikasi Sistem Informasi Manejemen Desa (SIM D) kepada terdakwa Solarbesain. Namun, dalam pelaksanaanya itu, proyek itu gagal dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. [PR-05]