AMBON, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, berhasil menyita sejumlah aset dari tiga kasus korupsi yang statusnya sudah inkracht di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain menyita aset, uang senilai Rp 860 Juta juga berhasil diselamatkan tim jaksa eksekutor dari tangan 4 terpidana, untuk diserahkan kepada negara.
Kasi Intel Kejari Aru, Romi P. Nitisasmitoa melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon menyebutkan, total uang yang disita dari tiga perkara ini senilai Rp 860.986.000.
“Selain itu, tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ, juga dirampas untuk negara,”ungkap Wahyudi Senin (10/4) malam di Ambon.
Ia merincikan, uang senilai Rp. 443.250.000 disita dari terpidana Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, sebagai uang pengganti dalam kasus pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Tahun 2018 yang rugikan negara Rp. 901.080.991,22.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 31/Pid.sus-TPK/ 2022/PN.Amb tertanggal 11 Januari 2023.
“Dua terpidana ini juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000,- dan 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000,-, total Rp. 5.300.000 untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud. Jadi Uang yang disita sesuai putusan pengadilan, dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti,”jelasnya.
Wahyudi menjelaskan, uang sebesar Rp. 412.436.000 juga disita dari terpidana Thomas Kamerkay berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023.
Kepala Desa ini terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 412.436.000, yang seharusnya digunakan untuk bangun Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat Desa Fatlabata.
“Sesuai amar putusan, jaksa ikut menyita sebidang tanah dan bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik terpidana Thomas. Untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,”bebernya.
Sedangkan mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ disita dari terpidana Listiawati, yang merupakan koruptor proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar Tahun 2018.
Penyitaan berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp. 1.514.777.869,77. sesuai putusan pengadilan.
Mobil tersebut saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon, yang hasilnya nanti akan dipakai untuk memulihkan kerugian negara. [RRI Ambon/PR]