FAKFAK, primarakyat.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun 2022 dari penyelidikan ke penyedikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, S.H, M.H di dampingi Kasi Intel Kejari Fakfak, Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H kepada wartawan, Senin (11/9/2023) siang
“Iya benar Jumat lalu kami Kejaksaan Negeri Fakfak tingkatkan status perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan tahun 2022 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald.
Menurutnya, peningkatkan status ke penyedikan berdasarkan permintaan keterangan 16 orang saksi dan dokumen yang diperoleh Tim Penyelidik Kejari Fakfak.
“Dari permintaan keterangan saksi ditemukan suatu peristiwa pidana,” jelas Kasi Pidsus Arthur.
Penyidik Kejaksaan, kata Arthur akan memanggil lagi sejumlah saksi guna dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada penetapan tersangka.
“Jadi setelah ini kami akan lakukan pemanggilan-pemanggilan apabila ada keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang lain agar perkara ini lebih di perdalam lagi” jelasnya.
Dana BOK non fisik, sambung Arthur diperuntukan untuk menunjang kegiatan operasional kesehatan di puskesmas-puskesmas di Kabupaten Fakfak.
“Kegiatan operasional itu antara lain, untuk kepentingan ibu hamil, kegiatan sosialisasi, posyandu dan juga stanting,” pungkasnya. [PR-01]
Dapatkan berita terupdate dari PrimaRakyat di: Google News