SAUMLAKI, primarakyat.net – Sang Raja minyak Kabupaten Kepulauan Tanimbar Lukas Uwuratuw, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat yang kini salah satu Calon Anggota DPR RI Dapil Maluku akhirnya berurusan dengan penyidik Polres Kepulauan Tanimbar lantaran dirinya diduga menjual minyak nelayan bersubsidi ke sebuah kapal pesiar di pelabuhan laut Saumlaki.
Menurut saksi mata yang tidak ingin namanya di sebut mengatakan, terlihat Lukas Uwuratuw super sibuk di area pelabuhan Saumlaki, Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.
“Pada hari itu saya juga ada di pelabuhan Saumlaki, berjarak kurang lebih 10 meter, terlihat jelas bapak Lukas Uwuratuw super sibuk di area pelabuhan laut Saumlaki pada Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIT,” ujarnya kepada wartawan media ini, Minggu (24/9/2023).
Saksi mata ini melihat penjualan minyak nelayan tersebut dengan modus gunakan salah satu tengki air bersih agar terhindar dari pantauan Kepolisian KP3 Pelabuhan Saumlaki bahkan penjualan BBM bersubsidi ini tidak sesuai standar harga industri adalah pelanggaran hukum yang berakibat fatal.
“Saat itu bapak Lukas dengan para karyawannya sekitar 5 orang saat pengisian minyak di kapal,” imbuhnya.
Setelah pengisian itu, sambung saksi mata, Polisi langsung mengamankan mobil tangki beserta pengemudinya berinisial MO dan PF
Pantauan wartawan media ini Sabtu siang 23 September 2023 sekitar jam 12.00 WIT, Lukas Uwuratuw mendatangi penyidik reskrim Polres untuk memberikan keterangan karena ia diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, kendati perusahaannya (SPBN CV. Wowmas) itu kini dipimpin oleh Kevin Uwuratuw yang adalah putranya sendiri.
Sampai sabtu malam, informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bila para pengemudi mobil tangki kini wajib lapor di reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K. S.I.K membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Benar, pak Lukas sendiri tidak terlepas dari kasus ini dan sebagai penangung jawab penuh sebagai pemilik perusahaan dan juga ada di di TKP,” ujar AKP Handry Dwi Azhari kepada media ini, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti berupa mobil, sambung Kasat Reskrim, kini sudah amankan beserta sopir dan saat ini wajib lapor. [PR-06]